Tuesday, 27 February 2018

Cara Registrasi Kartu SIM Simpati, As, Indosat, XL, Axis, Smartfren dan Tri.

Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu pasca bayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.Hari ini Rabu 28 Febuari 2018 adalah batas terakhir registrasi nomor pasca bayar.

Adapun cara mendaftarkannya yaitu :

Pelanggan Lama
(kartu SIM telah aktif sebelum tanggal 31 Oktober )
SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1.Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):  
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2.Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3.Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan Baru (Perdana Baru)
(kartu perdana mulai aktif pada tanggal 31 Oktober  dan setelahnya)
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1.Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2.Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3.Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah) dan pelanggan diharuskan menggunakan nomor NIK dan KK asli.

 foto :dreeamsteam.com


No comments:

Post a Comment