Sesuai dengan peraturan pemerintah
melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan
registrasi kartu pasca bayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.Hari
ini Rabu 28 Febuari 2018 adalah batas terakhir registrasi nomor pasca bayar.
Adapun cara mendaftarkannya yaitu :
Pelanggan Lama
(kartu SIM telah
aktif sebelum tanggal 31 Oktober )
SMS registrasi ulang juga
dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1.Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2.Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3.Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan Baru (Perdana Baru)
(kartu perdana mulai aktif
pada tanggal 31 Oktober dan setelahnya)
Begitu kartu aktif dan bisa
digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan
format berikut:
1.Registrasi kartu SIM
prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2.Registrasi kartu SIM
prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3.Registrasi
kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi
ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila
registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah) dan pelanggan diharuskan menggunakan
nomor NIK dan KK asli.
foto :dreeamsteam.com
No comments:
Post a Comment