Rel PUSRI terletak di Jalan Selamet
Pekalongan tepatnya jalur pantura menuju Jakarta. Jalur satu arah bagi roda
empat atau lebih sering menimbulkan kemacetan panjang. Selain pengguna jalan
mayoritas kendaraan besar waktu tunggu palang rel juga cukup lama ditambah lagi
jika kereta api yang melintas 2 jalur secara bersamaan menambah deretan antrian
berbagai kendaraan.
Ada kemungkinan waktu tunggu menjadi
lebih lama diantaranya palang rel mendekati stasiun kereta api. Kegiatan
stasiun berhubungan dengan keluar dan masukya kereta api pada umumnya kereta
api akan memperlambat kecepatan sehingga waktu yang diperlukan untuk membuka
palang juga lebih lama dibandingkan dengan palang rel yang jauh dari stasiun
kereta api.
Pengguna jalan selain roda empat atau
lebih akan memilih menerobos palang meskipun telah ditutup. Pemandangan yang
sudah biasa terjadi palang rel PUSRI Pekalongan, pelanggaran lalu lintas yang
melewati palang rel paling banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua.
Secara kesiapan mentalitas pengguna roda dua lebih percaya diri menengok kanan
dan kiri masih jauh kereta itu sampai maka dengan cepat-cepat kemudian menarik gasnya. Sedangkan pengguna jalan beroda empat atau lebih, tidak bisa
menerobos palang rel, sehingga lebih memilih untuk berhenti menunggu palang dibuka.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan
pengguna jalan menerobos palang rel, diantaranya:
Kurangnya
Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan
Meski ada semboyan “Mari Menjadi
Pelopor Keselamatan Berkendara”, sepertinya hanya segelintir orang yang
menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas termasuk mematuhi rambu palang
rel disaat kereta api akan melintas. Sudah banyak kejadian yang menimbulkan
korban kecelakaan diperlintasan kereta api seakan-akan tidak bergeming untuk
sadar perlintasan rel adalah sebuah area yang sangat berbahaya. Faktor ini
menjadi hal yang paling utama.
Waktu
tunggu palang rel terlalu lama
Setiap prosedur operasi penertiban
lalu lintas sudah ada petunjuk standar yang diberlakukan oleh PT. KAI melalui
Kementrian Pehubungan, termasuk waktu tunggu palang rel. Saya belum menemukan
peraturan yang mendasar mengenai hal tersebut tapi secara garis besar menurut
saya bahwa waktu tunggu palang rel mendekati area stasiun akan lebih lama.
Pengguna jalan khususnya sepeda motor akan menunggu lama sekitar hampir 5 menit
dterik sinar matahari yang terus menyengat. Rasa gerah ditambah jenuh menjadi
beban tersendiri disaat harus menunggu kereta api melintas. Ketidaknyamanan
tersebut menjadi pemicu untuk memilih melintas rel meski harus menerobos palang
kereta.
Terburu-buru
dalam berkendara
“Kalau tidak tergesa-gesa bukan orang
Indonesia”, ini menjadi pernyataan pembelaan dari pengguna jalan yang terus
memacu kendaraannya agar cepat sampai ke tempat tujuan. Kebut-kebutan dijalan
sangat mengganggu keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Disaat kendaraan
dipacu, pikiran fokus berkonsentrasi terhadap keramaian jalan raya, disaat ada
kejadian mendadak seringnya konsentrasi tiba-tiba terganggu sehingga kontrol berkendara
mengalami kekacauan kemudian terjadilah kecelakaan. Termasuk buru-buru agar
lebih cepat sampai tujuan entah sekolah maupun bekerja dengan sengaja menerobos
palang kereta.
Ada
kesempatan jalan untuk menerobos palang
Menurut hasil observasi yang saya
lakukan ada dua tipe palang kereta api. Pertama palang kereta api yang menutup penuh jalan raya dan yang kedua, palang kereta
api yang tidak sepenuhnya menutup jalan raya. Di Pekalongan ada beberapa palang
kereta api yang menutup penuh jalan raya salah satunya, di Tirto tepat
disamping pintu masuk Rumah Makan Ayam Gepuk, terlihat palang rel memenuhi
jalan raya sehingga pengguna jalan tidak ada lagi celah untuk menerobos palang
rel. Seperti terlihat gambar di bawah ini
Meski ada jarak bahaya 5 meter dibelakang palang
terlihat tidak ada antrian kendaraan yang memenuhi area tersebut. Berbeda dengan
palang rel yang berada dibelakang PUSRI Pekalongan Barat, terlihat pintu palang
rel tidak sepenuhnya menutupi jalan raya.
Masih ada celah sekitar 2 meter
sehingga pengguna jalan roda 2 masih ada celah untuk menerobos palang rel.
Disaat menerobos pengguna jalan masih harus memutuskan untuk bertahan di area
berbahaya (sekitar 5 meter mendekati rel) atau langsung melintas rel apabila
dirasa jarak kedatangan kereta api masih jauh, dan akses waktu untuk melintas
diperhitungkan sangat cukup. Sehingga kejadian pelanggaran lalu lintas dengan menerobos
palang rel juga bisa disebabkan karena ada kesempatan akses jalan.
Saya
masih mencari jawaban mengenai ada jenis palang yang tidak menutup
sepenuhnya, mungkin sengaja dibuat tidak menutup sepenuhnya sebagai akses
darurat kendaraan yang terperangkap dibelakang palang kemudian jalur 2 meter
tersebut sebagai jalan keluarnya. Jika anggapan itu benar, hal tersebut malah bertolak
belakang dengan realita yang terjadi bahwa adanya kesempatan akses tersebut
bisa menjadi penyebab terjadi aksi menerobos palang kereta meski ketika kereta
akan melintas.
Palang kereta bukan alat penyelamat
utama maka keselamatan terletak pada masing masing individu pengguna jalan.
Jalur perlintasan kereta api merupakan jalur berbahaya bagi semua pengguna
jalan, ikuti rambu lalu lintas
perhatikan sebelum melintasi rel dan meski ada akses untuk menerobos hendaknya
mementingkan keselamatan nyawa disaat melintasi jalur kereta api,
No comments:
Post a Comment